KADIN Soroti Sejumlah Tantangan Industri Tahun Depan
JAKARTA–Di tengah bayang-bayang resesi ekonomi global, sejumlah tantangan terkait regulasi bisnis dan industri bakal berdampak pada kelesuan industri dalam negeri. Dua di antaranya adalah terkait pengenaan cukai kemasan plastik dan minuman berpemanis, serta kebijakan Zero Over Dimension and Overload (ODOL).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya menyadari urgensi dari kebijakan cukai terhadap kemasan plastik dan minuman berpemanis. Di satu sisi, sampah dari kemasan plastik merupakan ancaman serius untuk lingkungan dan minuman berpemanis berkontribusi terhadap penyakit diabetes sebagai salah satu silent killer terbesar di Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dengan matang daya saing usaha mengingat alternatif kemasan ramah lingkungan dan kesadaran konsumen terhadap ancaman kemasan plastik terhadap lingkungan masih rendah.
“Konsumen tidak mau membeli dengan harga yang lebih mahal apabila menggunakan kemasan ramah lingkungan. Sementara pelaku usaha tentu saja akan menaikkan harga dari ongkos produksi yang naik. Ancamannya, produk dalam negeri bakal tersingkir oleh produk asing yang lebih murah,” kata Arsjad.
Pemerintah mengenakan cukai baru pada beberapa produk, di antaranya cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.
Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan akan sebesar Rp980 miliar. Sementara itu, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun.
Arsjad mengatakan, upaya mendorong masyarakat untuk sadar terhadap pola konsumsi yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada pelaku usaha melalui cukai. Butuh kolaborasi bersama agar kesadaran itu muncul dari masyarakat dan berbagai produk pemanis merupakan opsi dari sekian pilihan hidup sehat.
Ketua Umum KADIN juga menyoroti kebijakan ODOL yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun depan. Dengan kebijakan itu, truk dengan modifikasi dimensi dan muatan yang berkelebihan dilarang melintas.
Arsjad mengatakan, kebijakan tersebut bakal mendorong kenaikan harga barang hingga 50%. Pasalnya, pelaku industri masih mengandalkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk mobilisasi barang secara lebih efisien. Belum ada alternatif angkutan lain yang dapat lebih efisien dari pemanfaatan kendaraan tersebut.
“Mengingat tahun depan ada ancaman resesi ekonomi global dan pemerintah harus tetap menjaga inflasi dan daya beli, kebijakan ini sebaiknya diberlakukan secara bertahap agar tidak berdampak pada ekonomi nasional,” katanya.
Arsjad menegaskan, KADIN sebagai rumah semua pelaku usaha dan mitra pemerintah terus menggaungkan masukan dan solusi agar ekonomi nasional tetap bertumbuh tahun depan sesuai prediksi. Ancaman resesi ekonomi global harus disikapi bersama-sama dengan langkah konstruktif, sehingga baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat tidak terbebani.