JAKARTA–Sejak 2015, pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas karena memberikan ancaman serius terhadap pelaku usaha alas kaki dan pakaian jadi di dalam negeri. Larangan tersebut memiliki dasar yang kuat, termasuk belajar dari negara lain yang terlambat melakukan larangan tersebut.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Kenya dari Chile memiliki kisah yang miris karena terlambat mengantisipasi membeludaknya impor pakaian bekas.
Pada masa jayanya, industri tekstil di Kenya mampu mendorong perluasan lapangan kerja dan menyerap lebih dari 30 persen jumlah pekerja formal di industri tersebut. Namun, sejak banjir impor pakaian bekas, dari 200 ribu lebih pekerja yang terserap di industri tersebut menurun drastis menjadi hanya 20 ribu pekerja.
Chile kini bahkan harus berurusan dengan 59 ribu ton sampah tekstil yang kian hari bakal terus bertambah jumlahnya menyusul bebasnya pasar di negeri tersebut menerima pakaian bekas dari berbagai negara.
Sampah dari pakaian bekas yang datang dari berbagai negara itu mayoritas tidak terserap di pasar dalam negeri sehingga menimbulkan persoalan baru dari menggunungnya sampah itu.
“Kenya dan Chile memberikan pelajaran bahwa impor pakaian bekas bakal sangat menggangu pasar tektil di dalam negeri. Apalagi di saat permintaan untuk ekspor dari Indonesia menurun drastis. Dari sampah mode yang menggunung, pakaian bekas merupakan ekonomi sirkular yang salah kaprah,” ujar dia.
Arsjad menambahkan, pihaknya mendukung penuh sikap pemerintah yang mempertegas larangan masuknya pakaian impor dari jalur tidak resmi dalam rangka melindungi pasar dalam negeri. Pasar dalam negeri seharusnya didahulukan untuk kepentingan industri dalam negeri. Apabila tidak dipertegas sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, Indonesia bakal menjadi pasar empuk dari impor pakaian bekas dari berbagai negara.
“Kita tidak ingin kejadian di Kenya dan Chile menimpa kita dan industri kita kembali akan tenggelam. Sementara itu, persoalan sampah tidak akan pernah selesai karena kita membiarkan bangkai mode itu datang dan menggunung di Indonesia,” katanya.
Akhir tahun lalu, sejumlah industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan. Hal ini terjadi karena turunnya permintaan ekspor produk tersebut yang berakhir terganggunya operasional perusahaan.
Apabila permintaan ekspor terus menurun dan pasar dalam negeri tidak dapat menyerap produk dalam negeri, PHK akan terus terjadi di sektor padat karya tersebut. Hal ini menjadi preseden yang kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Dalam Permendag tersebut dinyatakan, barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.