JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memuji langkah pemerintah memberikan insentif terkait adopsi kendaraan listrik untuk elektrifikasi dan transisi energi bersih di Indonesia. Langkah tersebut bakal mendorong Indonesia selangkah lebih maju untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, berdasarkan data terbaru dari riset McKinsey, secara keseluruhan Indonesia baru mencapai 0,1% dalam hal adopsi kendaraan listrik untuk elektrifikasi. Apabila dibandingkan dengan negara-negara di Asia, angka tersebut tergolong yang paling rendah.
Thailand telah sukses meningkatkan elektrifikasi melalui adopsi kendaraan listrik sekitar 0,7%, sedangkan Malaysia sebesar 0,3%. Negara-negara tetangga lain sedang berupaya menyusul melalui sejumlah kebijakan yang kondusif bagi semua pihak dalam mendorong elektrifikasi.
“Thailand dan Malaysia bisa sukses mendorong adopsi kendaraan listrik lebih cepat dari Indonesia karena dipicu salah satunya dengan pemberian sejumlah insentif dan dukungan kebijakan antarsektor yang memudahkan elektrifikasi melalui kendaraan listrik tersebut,” ujar dia.
Arsjad menambahkan, langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik bakal memberi dorongan positif bagi industri kendaraan listrik untuk mendukung komitmen pemerintah dalam hal transisi energi bersih. Insentif tersebut dapat menciptakan rantai pasokan yang fair bagi semua pihak, baik bagi pengusaha, masyarakat, dan pemerintah.
“Kita sedang dalam perjalanan untuk mewujudkan rencana besar menjadi raja di industri kendaraan listrik. Insentif ini merupakan angin segar terhadap daya saing industri kendaraan listrik di dalam negeri,” katanya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019, pemerintah telah menargetkan adopsi kendaraan listrik sebanyak 2 juta unit hingga 2025.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 mengatur tentang insentif tersebut. Pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada, pertama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.
Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.