Alarm Industri Tekstil dan Alas Kaki, Harus Ada Perlindungan Pasar Domestik
JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertegas larangan impor pakaian bekas, termasuk produk tekstil dan alas kaki untuk melindungi pasar dalam negeri. Di tengah menurunnya permintaan ekspor produk tersebut, pasar dalam negeri harusnya menjadi andalan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri tersebut.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, akhir tahun lalu, sejumlah industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan. Hal ini terjadi karena turunnya permintaan ekspor produk tersebut yang berakhir terganggunya operasional perusahaan.
Di lain pihak, negara-negara lain melihat pasar dalam negeri sebagai primadona karena permintaan yang stabil terhadap produk tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Dengan jumlah impor yang membeludak, pasar dalam negeri bakal kebanjiran barang-barang impor dan menyebabkan produk dalam negeri bakal tersingkir.
“Kami berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dan tindakan yang tegas untuk melindungi pasar dalam negeri dan mengutamakan produk dalam negeri. Pembatasan impor produk tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki wajib diberlakukan,” ujar Arsjad dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Arsjad menambahkan, apabila permintaan ekspor terus menurun dan pasar dalam negeri tidak dapat menyerap produk dalam negeri, PHK akan terus terjadi di sektor padat karya tersebut. Hal ini menjadi preseden yang kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jumlah tenaga kerja pabrik garmen yang telah di-PHK hingga awal November tahun lalu sebanyak 79 ribu dari 111 perusahaan. 16 perusahaan di antaranya telah menutup operasi.
Kementerian Perdagangan beberapa kali telah melakukan operasi. Pemerintah, menurut Kementerian Perdagangan, melarang penjualan pakaian bekas.
Sementara itu, sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap impor baju bekas sebanyak 220 kasus, denga total nilai mencapai Rp24 miliar.