Arsjad dan Komitmen Karbon Netral
JAKARTA – Pengusaha nasional Arsjad Rasjid mengungkapkan bahwa saat ini dunia, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan berat di bidang energi. Khususnya terkait dengan target netral emisi karbon Indonesia pada 2050.
Menurut dia, konflik Rusia dan Ukraina yang saat ini masih berlangsung melahirkan krisis global di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Ini menambah tantangan untuk mewujudkan komitmen emisi karbon netral,” ujarnya (14/6/2022).
Kendati dalam kondisi penuh tantangan, Arsjad menegaskan, pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen kuat untuk mendukung target karbon netral sesuai dengan Paris Agreement 2015. Indonesia telah meratifikasi kesepakatan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention Climate Change.
Indonesia juga telah menerbitkan Nationally Determined Contribution (NDC) yang menguraikan transisi Indonesia menuju masa depan rendah emisi dan berketahanan iklim. Indonesia menargetkan penurunan gas rumah kaca sekitar 29% pada 2020-2030.
“Komitmen pemerintah didukung penuh oleh dunia usaha,” ujarnya.
Karena itu, Arsjad yang saat ini menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya juga memiliki komitmen untuk terlibat dalam mengurangi gas rumah kaca. Hal ini membutuhkan tindakan nyata tidak hanya dari pemerintah, tapi juga sektor swasta agar target dapat tercapai.
Dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencapai netral emisi karbon pada 2060, katanya, Kadin Indonesia berinisiatif membuat “KadinNet Zero Hub”. “Ini merupakan wadah atau media untuk sharing inside, informasi, knowledge, resources, dan tools antarperusahaan,” paparnya.
Organisasi pengusaha itu, tutur Arsjad, akan menghimpun partisipasi seluruh sektor swasta untuk menjadi katalisator kebijakan netral emisi karbon. Dunia usaha mengintegrasikanaksi itu ke dalam siklus kegiatan ekonomi, sehingga ikut memberikan kontribusi pada kebijakan dan komitmen dekarbonisasi.
“Kadin juga akan menciptakan pasar karbon domestik sukarela yang mengadopsi pasar karbon sebagai instrumen utama penurunan emisi CO2,” ujarnya.
Untuk mewujudkan komitmen dekarbonisasi ini, Kadin Indonesia membentuk gugus tugas gabungan pemerintah dan pengusaha. Target utamanya adalah merancang dan menerapkan ekosistem pasar karbon di luar pasar karbon sukarela. Sebagai acuan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
“Kami yakin dengan kerja sama pemerintah dan dunia usaha ini tantangan target netral emisi karbon akan dapat diatasi,” tegasnya.