Arsjad Rasjid: Melalui OSS, Kegiatan Berusaha Makin Inklusif

JAKARTA – Pemanfaatan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) mayoritas dimanfaatkan oleh usaha berskala menegah kecil (UMK). Masih ada kendala dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha menengah besar melalui OSS berbasis risiko tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 12 Juli 2022 tercatat 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari jumlah tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan sisanya pelaku usaha menengah besar (UMB).

Menurut pengusaha nasional Arsjad Rasjid, adanya kendala yang masih ditemui dalam layanan OSS dapat dimaklumi, karena semuanya dalam proses penyempurnaan. Selain itu, usaha berskala UMB memiliki risiko yang besar, sehingga banyak persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.

“Termasuk dalam persyaratan yang saya maksud itu, di antaranya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lokasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Selain itu, Arsjad yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini mengungkapkan, kendala terbesar dari pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS adalah penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan daerah. Misalnya, seperti disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadlia, perizinan bangunan gedung yang harusnya dikeluarkan apabila peraturan daerah di kabupaten/kota dan provinsi telah diterbitkan.

“Namun hingga kini perda itu belum diterbitkan,” ujarnya.

Seperti dipublikasikan dalam situs Sekretaris Kabinet, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Arsjad menegaskan, kemudahan izin berusaha melalui sistem terintegrasi secara elektronik inimembuat kegiatan berusaha makin inklusif. Masyarakat lebih mudah mengurus perizinan, karena dimudahkan oleh OSS.

“Ini membuat kegiatan berusaha menjadi lebih inklusif, sehingga menunjang terciptanya pemerataan. Kesempatan masyarakat untuk menjadi pengusaha makin terbuka,” ujarnya.

Dengan maraknya masyarakat yang menjadi pelaku usaha, lanjutnya, kegiatan ekonomi akan lebih bergairah. Dengan begitu, peluang mewujudkan harapan agar Indonesia lebih setara dengan negara-negara maju akan makin terbuka.

“Kami berharap pelayanan OSS, terutama untuk skala UMB bisa segera disempurnakan dan didukung dengan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Penyempurnaan OSS itu, ungkap Arsjad, sangat penting untuk mendukung gairah kegiatan berusaha di Indonesia. Sistem terintegrasi itu akan menjadi fasilitator penting yang memberikan dukungan terhadap tujuan akhir, yaitu Indonesia maju.