Arsjad Rasjid: PT Perorangan Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

JAKARTA–Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi komitmen pemerintah yang mendorong kepastian hukum dan kemudahan investasi, terutama untuk UMKM. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan bisa menjadi jalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk naik kelas.

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Badan usaha ini masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya, mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

“Selama ini salah satu halangan utama UMKM bisa naik kelas adalah soal formalisasi UMKM,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, Kamis (6/10/2022).

Arsjad menambahkan, berbagai manfaat dapat dirasakan pelaku UMKM ketika usahanya mendapat legalitas. Manfaat itu, antara lain usahanya diakui secara formal, mendapat perlindungan hukum, dan terutama mudah memperoleh pendanaan untuk modal pengembangan usaha.

Saat ini, kata Arsjad, masih banyak pelaku UMKM yang menilai tidak perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usahanya sehingga susah mendapatkan akses permodalan. Padahal, target penyaluran KUR dari pemerintah selalu naik sekitar 20% per tahun. Tahun 2022 sekitar Rp373 triliun, tahun 2023 Rp470 triliun, dan tahun 2024 Rp585 triliun.

“Kenyataannya, sekitar 30 juta pelaku UMKM masih belum tersentuh institusi perbankan. 5 juta di antaranya malah terjerat pinjaman illegal atau rentenir,” kata Arsjad.

Pemerintah telah menargetkan untuk melegalisasi 2,5 juta per tahun. Selain melalui PT Perorangan, gebrakan pemerintah adalah mempermudah pendaftaran legalitas UMKM melalui OSS (Online Single Submission). Dengan kemudahan tersebut, tahun ini pemerintah menargetkan dapat menerbikan 3 juta NIB bagi pelaku UMKM

Arsjad menambahkan KADIN selalu mengimbau agar pelaku UMKM di daerah memiliki legalitas. “Literasi terus menerus dilakukan sejalan dengan kemudahan-kemudahan yang sudah diberikan pemerintah. Hal ini dilakukan karena ujungnya adalah pengembangan skala usaha mikro dan kecil, memperkuat ekonomi rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Arsjad.

UMKM menjadi pilar terpenting dalam struktur perekonomian Indonesia. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.

UMKM juga mampu menyerap dan memberikan lapangan kerja bagi 97 persen dari total tenaga kerja yang ada atau sekitar 117 juta pekerja yang mayoritas merupakan kaum perempuan, mencapai 64,5%. Hal ini memperlihatkan bahwa UMKM ini sangat penting dalam menopang ekonomi rumah tangga mayoritas rakyat Indonesia.

“Jadi bisa disebutkan bahwa fondasi ekonomi kita akan kuat apabila UMKM-nya juga kuat,” kata Arsjad.

KADIN Indonesia mempunyai program untuk melindungi dan membantu UMKM serta industri kreatif dalam menghadapi beragam tantangan, termasuk legalisasi. KADIN Indonesia menggagas platform WIKI UMKM atau wikiwirausaha.id. Platform ini adalah ekosistem digital yang menjadi tempat dan wadah diskusi, mencari solusi, pelatihan, sekaligus menjadi jembatan penghubung UMKM, koperasi, startup dan pemerintah daerah.