Dorong Investasi, KADIN Sambut Positif Perppu Cipta Kerja

JAKARTA–Salah satu andalan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini adalah datangnya berbagai investasi yang mendorong perluasan lapangan pekerjaan dan perputaran roda perekonomian. Karena itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut positif langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Cipta Kerja.

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, dalam pembicaraan dengan investor dari berbagai negara, salah satu perhatian utama investor melakukan penanaman modal di Indonesia adalah soal kepastian hukum. Adanya Perppu Cipta Kerja tersebut bakal menjawab kerisauan investor terkait konsistensi Indonesia dalam hal investasi.

“Sebelum dan setelah penyelenggaraan G20 dan B20 tahun lalu, kami bertemu dengan investor dari berbagai negara yang sangat berniat berinvestasi di Indonesia. Mereka bertanya soal kepastian hukum dan nasib UU Cipta Kerja yang di mata mereka sangat positif untuk investasi. Perppu ini adalah jawabannya,” kata Arsjad dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Arsjad menambahkan, pihaknya selalu menjelaskan bahwa Indonesia saat ini adalah Indonesia Incorporated. Semangat yang tertanam dalam UU Cipta Kerja rasanya sama dengan Perppu yang baru diterbitkan, yaitu menyatukan langkah dari berbagai kalangan, baik pemerintah, pelaku usaha, buruh, masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyambut investasi.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh pemerintah pada 2 November 2020. Namun, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, DPR dan pemerintah diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Sebelum diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku. Namun, apabila dalam jangka waktu dua tahun tanpa perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan permanen inkonstitusional.

Menteri Koodinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah mendesak dalam merespon dan mengantisipasi konflik geopolitik yang dapat berdampak pada ekonomi dalam negeri, terutama ancaman resesi global, kenaikan inflasi, dan stagflasi. Perppu tersebut merupakan jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja dan memberikan kepastian hukum untuk daya tarik investasi.

Tahun ini, pemerintah menargetkan investasi yang masuk sebesar Rp1.400 triliun dan akan terus meningkatkan menjadi Rp1.600 triliun pada 2024. UU Cipta Kerja menjadi daya tarik investasi karena lebih dari 80 Undang-Undang dan 1.200 pasal yang direvisi sekaligus dalam satu undang-udang tersebut, yang mengakomodir kepentingan multisektoral.

Arsjad menambahkan, Indonesia saat ini mendapat sorotan di mata dunia usaha internasional karena berbagai langkah atraktif yang saat ini dilakukan. Selain karena ekonomi Indonesia tetap tumbuh di tengah perlambatan ekonomi global, berbagai peluang investasi sangat terbuka lebar. Hal ini karena Indonesia memiliki sejumlah keunggulan dari kekayaan alam, sumber daya manusia, dan arah kebijakan ekonomi.

“Sebagai mitra pemerintah dan kalangan pekerja, serta rumah bagi pelaku usaha, KADIN mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian hukum, dan sejalan dengan arah bisnis global yang menekankan pada aspek keberlanjutan, inklusif, dan kolaboratif,” tegas dia.