Jalur Khusus Amerika Serikat untuk Elektrifikasi di Tanah Air
JAKARTA–Indonesia menawarkan Limited Free Trade Agreement (FTA) atau Perjanjian Perdagangan Bebas Terbatas bersama Amerika Serikat dalam hal pengembangan mineral kritis, terutama nikel. Upaya tersebut menjadi jalur khusus bagi hubungan dagang yang lebih erat antara Indonesia-Amerika Serikat dalam hal pengembangan kendaraan listrik.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Indonesia baru-baru ini dikesampingkan dari kebijakan paket subsidi energi bersih Amerika Serikat. Melalui undang-undang Inflation Reduction Act (IRA), Indonesia tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan negara-negara lain dalam hal kredit pajak bagi produsen baterei maupun kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut bakal mempersulit hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat ke depan karena produk baterei dan kendaraan listrik dari Indonesia bakal tidak bisa masuk ke negeri Paman Sam tersebut.
“Proposal FTA tersebut harus dilihat sebagai keseriusan Indonesia untuk menjalin hubungan dagang yang setara dan fair dengan Amerika Serikat dalam hal pengembangan baterei dan kendaraan listrik. Ganjalan IRA adalah karena Indonesia belum memiliki hubungan dagang dengan Amerika Serikat,” kata dia.
Arsjad menegaskan, sebagai negara yang memiliki cadangan nikel yang besar dan telah berkomitmen mengembangkan industri kendaraan listrik, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat ke depan.
Negara-negara lain dengan senang hati akan membuka pintu untuk bekerja sama dengan Indonesia. Karena industri kendaraan listrik akan menjadi kebangkitan baru industri global ke depan, menyusul kesadaran masyarakat global yang tinggi terhadap energi hijau dan berkelanjutan.
“Jalur khusus itu semata-mata untuk merangkul semua pihak dengan hak yang setara dalam bekerja sama dengan Indonesia. Tetapi, jika tawaran tersebut ditolak, seharusnya Indonesia tidak usah memaksa,” katanya.
Seperti diketahui, Amerika Serikat bakal menerbitkan pedoman kredit pajak bagi produsen baterai dan EV melalui IRA. Undang-undang tersebut mengatur US$ 370 miliar dalam subsidi untuk teknologi energi bersih. Baterei dari Indonesia terancam tidak memenuhi syarat kredir pajak IRA karena Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Amerika Serikat.
Di sisi lain, cadangan nikel Indonesia mencapai sepertiga cadangan dunia dan bauksit 1,2 miliar atau 4% dari cadangan dunia. Kedua mineral tersebut merupakan komponen utama dari pembuatan baterei dan kendaraan listrik ke depan.