KADIN Apresiasi Aturan Perdagangan Karbon untuk PLTU

JAKARTA–Terbitnya peraturan terkait perdagangan karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bakal mempercepat proses pengendalian emisi gas rumah kaca di sektor energi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pelaku usaha di sektor energi yang memiliki PLTU selama ini menunggu peraturan pemerintah terkait perdagangan karbon untuk PLTU.

Dengan aturan tersebut, pelaku usaha dapat memiliki ruang untuk mulai memikirkan secara serius langkah untuk berkontribusi dalam mewujudkan komitmen Net Zero Emission (NZE) ke depan.

“Kami mengapresiasi terbitnya aturan terkait perdagangan karbon untuk PLTU tersebut. Bagaimana pun juga pemerintah telah menetapkan komitmen untuk membangun perekonomian Indonesia berbasis energi bersih. Aturan ini bakal memperjelas peta jalan menuju NZE di sektor energi,” ujar Arsjad dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Arsjad menambahkan, pihaknya bersama segenap pelaku usaha di sektor energi akan mengkaji aturan tersebut dan segera mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam rangka mendukung komitmen NZE. Hal yang krusial ke depan adalah bagaimana menentukan pasar dan harga yang memungkinkan perdagangan karbon tersebut dapat menjadi solusi bagi semua pihak.

“Soal harga memang pemerintah melepaskan ke mekanisme pasar, sedangkan soal pasar, bisa pasar dalam negeri maupun luar negeri. Ini yang harus kami kaji lebih lanjut,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan peraturan teknis terkait perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun 2023. Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang disahkan pada 27 Desember 2022 lalu.

Permen itu sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Permen mengamanatkan penetapan persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN mesti dilakukan paling lambat 20 hari kerja sejak peraturan perdagangan karbon ini diundangkan. Sementara penetapan PTBAE-PU untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk penyediaan listrik kepentingan sendiri ditenggat 31 Desember 2024.

Seperti diketahui, dalam mencapai NZE 2060 atau lebih cepat, Indonesia tengah mempersiapkan proyek-proyek strategis yang melibatkan pengembangan energi baru dan teknologi pintar. Proyek-proyek tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan transisi energi fosil ke energi listrik di sektor transportasi, mendorong energi baru terbarukan (EBT), dan melakukan co-firing bio massa di sejumlah PLTU, dan elektrifikasi industri.