KADIN Berharap PP Perppu Cipta Kerja Libatkan Pelaku Usaha dan Pekerja

JAKARTA–Sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Cipta Kerja, pemerintah bakal menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berharap penyusunan PP tersebut dapat melibatkan perwakilan pelaku usaha dan pekerja agar terjadi sinergi.

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, setelah terbit Perppu Cipta Kerja, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam menyusun aturan turunan yang lebih detil terkait pelaksanaan undang-undang tersebut. Menimbang masih ada beberapa perbedaan pendapat terkait Perppu tersebut, pihaknya berharap PP yang bakal disusun mampu menyatukan berbagai kepentingan tersebut.

“Kami menyambut baik hadirnya Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang yang ditunggu-tunggu semua pihak untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Langkah ini terus membutuhkan penyempurnaan terutama dari sisi pelaksanaan, sehingga pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja sejalan dalam memajukan ekonomi nasional,” ujar Arsjad dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Arsjad menambahkan, KADIN siap menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan dan usulan, serta mengajak berbagai unsur dari perwakilan pekerja dan buruh untuk duduk bersama terkait aturan turunan tersebut. Keterwakilan dari semua unsur dapat membantu menyelaraskan berbagai tanggapan yang bergulir setelah Perppu diterbitkan.

“Sangat penting bagi Indonesia untuk bersatu dalam menghadapi tantangan ekonomi pada hari-hari ini dan mendatang. Kita butuh kesepahaman untuk mengantar Indonesia menuju visi Indonesia Emas,” katanya.

Sebelumnya, bersama perwakilan dari buruh, KADIN telah membangun dialog dan menghasilkan kurang lebih delapan kesepakatan antara pelaku usaha dan buruh sebagai masukan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Dialog tersebut dibangun melalui Kelompok Kerja (Pokja) KADIN yang disebut Rumah Ketenagakerjaan KADIN.

Menurut Arsjad, selain membahas berbagai usulan ke pemerintah, Pokja tersebut bertugas merumuskan peta jalan serta program untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. Untuk jangka pendek, Pokja bakal merumuskan program peningkatan kemampuan pekerja sesuai dengan tuntutan digitalisasi saat ini.