JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga ini memperkuat lembaga yang ada sejak 2011 berdiri.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi dunia usaha.
Kadin Indonesia, kata Arsjad, berkomitmen menjalankan mandatnya, termasuk dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi melalui lembaga mediasi.
“Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad.
Lembaga Mediasi Kadin dibentuk pada 30 Juni 2011 untuk memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator, melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, dan kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional. Dalam memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha, khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin Indonesia saat ini menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha.
Pengurus Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen. Pengurus wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, sebagai penanggung jawab, jika ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga.
Arsjad menambahkan kehadiran lembaga ini merupakan wujud fungsi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kadin. Sesuai amanat UU Kadin No.1/1987, Kadin menengahi dan menyelesaikan perselisihan di antara para pelaku usaha. Kadin juga menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator sesuai pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016.
Lembaga mediasi sengketa bisnis, lanjut dia, akan menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang profesional, kredibel. Ia mengharapkan lembaga ini menjadi sebagai pilihan utama bagi anggota Kadin dengan managemen peradilan yang transparan dan independen.
“Kami berharap seluruh pelaku bisnis dan industri dari skala UMKM hingga besar, dapat memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia. Lembaga ini tidak hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha secara damai dan berkesinambungan. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menciptakan iklim bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif,” kata Arsjad.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia. Layanan pertama adalah mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar. Adapun layanan kedua adalah pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator.
“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” ucap Dhaniswara.
Untuk menunjang peran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara efisien dan efektif, Kadin Indonesia akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis, mulai dari pelaku usaha di bidang UMKM dan koperasi, industri, perdagangan, serta asosiasi dan himpunan kementerian hingga lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya.