Satu Kadin untuk Indonesia

JAKARTA – Penyelenggaraan Musyawarah Khusus (Munassus) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2022 telah berakhir. Proses selanjutnya adalah penetapan pemerintah tentang organisasi hasil Munassus tersebut melalui Keputusan Presiden.

Saat memberikan sambutan penutup, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan, pelaksanaan Munassus telah menetapkan dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan amanat pasal 19 Anggaran Dasar (Kadin),” ujarnya Kamis (23/6).

Pada penyelenggaraan Munassus yang berlangsung pada 22-23 Juni 2022 itu telah muncul beragam masukan, usulan, pendapat termasuk kritik konstruktif. Semuanya mewarnai rapat pleno pembahasan rancangan penyempurnaan AD/ART, yang disampaikan kepada pimpinan sidang sebagai bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil Munassus Kadin 2022.

Hasil terpenting dari penetapan dan pengesahan Anggaran Dasar tersebut, yaitu Kadin Indonesia sebagai keluarga besar, rumah bagi pengusaha besar, kecil, ultra kecil dan mikro. “Bersama kompak menjadi satu, menyepakati perubahan dan penyusunan AD/ART ke depan,” katanya.

Keberadaan Kadin yang tunggal itu sejalan dengan Undang-Undang No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Saat ini, kepengurusan Kadin dipimpin oleh Arsjad Rasjid yang menjadi Ketua Umum (2021-2016) melalui Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1 Juli 2021.  Sedangkan Anindya Bakrie menjabat Ketua Dewan Pertimbangan.

Munassus Kadin 2022 mengambil tema: “Konsolidasi Organisasi yang Inklusif dan Kolaboratif dalam Meningkatkan Kinerja KADIN”. Hasilnya, kata Arsjad, sangat tema tersebut sehingga berhasil mengesakan penyempurnaan AD/ART yang menjadi landasan hukum Kadin sebagai wadah dunia usaha nasional yang satu, inklusif dan kolaboratif.

Setelah penyempurnaan AD/ART rampung dan disahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, organisasi Kadin ditetapkan melalui Keputusan Presiden. “Untuk itu, kami berharap pemerintah menerbitkan Keppres, dan selanjutnya disosialisasikan kepada daerah dan dunia internasional,” tegas Arsjad..

Dalam kesempatan Munassus tersebut, yang hadir mewakili pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kepada mantan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tersebut Arsjad berharap agar dapat membuat surat edaran yang disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Surat edaran dimaksud merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang No.1/1987 tentang Kadin yang menyatakan: hanya 1 (Satu) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, seperti termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang No.1/1987.

Lebih lanjut Arsjad mengungkapkan bahwa segala keputusan dari Munassus 2022 serta dukungan dari pimpinan Kadin dari seluruh Indonesia dan pemerintah sebagai mitra, menjadi amunisi bagi Pimpinan Kadin Indonesia untuk mewujudkan visi dan misinya dengan semangat baru Kadin: Inklusif dan Kolaboratif.

Selain itu, dia menegaskan, Dewan Pimpinan Kadin Indonesia juga yakin dan percaya akan dapat melaksanakan kegiatan dan program dengan lebih baik dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan seluruh anggota Kadin. “Hal itu dalam rangka memberdayakan perekonomian daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memajukan perekonomian nasional,” urai Arsjad.