UU Kesehatan Pacu Kualitas Layanan Sektor Kesehatan
JAKARTA — Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC), Arsjad Rasjid mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, 11 Juli 2023 lalu.
Menurut Arsjad, selain mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan, undang-undang anyar ini juga memacu peningkatan kualitas pelayanan di sektor kesehatan.
“Dengan UU ini, Indonesia siap terbuka terhadap investasi dalam penelitian dan pengembangan, pengembangan pasar baru dan manufaktur, serta meningkatkan pelayanan di sektor kesehatan,” kata Arsjad yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.
Arsjad bilang, pandemi Covid-19 yang melanda dunia harus dijadikan pengalaman berharga untuk memperkuat infrastruktur kesehatan. “Kita banyak belajar selama pandemi kemarin, bahwa infrastruktur kesehatan adalah salah satu hal yang perlu menjadi prioritas. Untuk itu, ASEAN-BAC menjadikan ketahanan kesehatan sebagai salah satu isu prioritas,” sebut Arsjad.
Atas dasar itu pula, ASEAN-BAC berkomitmen untuk terus mempromosikan lingkungan bisnis yang berkembang dan kuat serta melindungi kesehatan dan kesejahteraan warga ASEAN.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, pemerintah mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, serta menekankan pentingnya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Selain itu, pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, turut diperkuat. Termasuk, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
Pemerintah pun memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi di dalam negeri. Dalam hal ini, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan diperkuat melalui rantai pasok dari hulu hingga hilir.