JAKARTA–Baru-baru ini Bank Indonesia mengumumkan transaksi digital Indonesia, termasuk sistem pembayaran menggunakan QRIS melesat tajam. Hal ini menandakan era baru dalam ekosistem pembayaran Indonesia, dengan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam transaksi digital.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pertumbuhan transaksi digital yang pesat tersebut merupakan hal yang positif bagi ekonomi Indonesia. Dengan semakin banyak masyarakat terlibat dalam transaksi digital, apalagi dengan menggunakan QRIS, ekosistem digital semakin bertumbuh dan Indonesia siap menjangkau transaksi lintas batas.
“Kami menyambut baik perkembangan ini karena sejalan dengan upaya yang dilakukan KADIN Indonesia untuk mendorong penggunaan QR Code ASEAN dalam ekosistem pembayaran di kawasan ASEAN,” ujar dia.
Dalam laporannya periode Juli 2023, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi digital perbankan tumbuh 15,5% YoY menjadi Rp5,03 triliun. Transaksi uang elektronik juga meningkat 10,5% YoY menjadi Rp39,21 triliun. Sementara itu, nominal transaksi QRIS bertumbuh 84,5%. Jumlah pengguna QRIS sekitar 38,24 juta, sedangkan merchant sebanyak 27,51 juta.
Seperti diketahui, salah satu misi ASEAN Business Advisory Council (BAC) 2023 yang dipegang oleh Indonesia adalah mendorong adanya digital QR untuk ASEAN. Dengan adanya QR Code ASEAN tersebut, sentralisasi ekonomi dapat terjadi, dan masyarakat ASEAN memiliki satu sistem pembayaran bersama yang memudahkan, efisien, dan efektif untuk kalangan usaha, maupun konsumen.
Arsjad, yang juga adalah Ketua ASEAN BAC 2023 menegaskan, Indonesia harus mengambil momentum KTT ASEAN tersebut untuk mendorong lahirnya sistem pembayaran digital untuk kawasan. Pertumbuhan transaksi digital di dalam negeri tersebut akan sangat menopang posisi Indonesia dalam memanfaatkan nilai tambah yang diperoleh dari kesepakatan QR Code ASEAN tersebut.
Sejauh ini, beberapa negara di ASEAN sudah terhubung dengan QR Code tersebut, seperti Thailand, Kamboja, Singapura, dan Indonesia. QR Code tersebut rencananya secara resmi akan mulai diberlakukan pada September, dengan target pemberlakuan hingga ke Indo Pasifik.
“Pertumbuhan transaksi digital ini juga sangat bagus untuk UMKM Indonesia. Kami berharap pelaku UMKM dapat mengajukan QRIS dan memanfaatkan tren positif tersebut untuk meningkatkan penjualan mereka,” katanya.