Lantik Pengurus HIPPI, Arsjad: Pengusaha Nasional Harus Ambil Peran Signifikan
JAKARTA–Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid mengatakan pengusaha nasional harus dapat mengambil peran signifikan dalam perekonomian Indonesia. Di era keterbukaan saat ini, ada kekhawatiran pengusaha atau perusahaan asing bakal menguasai perekonomian Indonesia pada 2045.
“Indonesia perlu menerapkan sistem ekonomi pancasila sebagai penyeimbang dari sistem ekonomi kapitalis dan juga sosialis, sehingga terwujud pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” ujar Arsjad Rasjid saat melantik Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) periode 2023-2028 di Ruang Balairung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, pada Senin (20/5/2024).
Arsjad mengatakan 98 persen pengusaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari semua pelaku UMKM itu, 90 persen berada di level mikro dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per tahun atau kurang dari Rp2 juta per bulan.
“Ini adalah PR kita bersama untuk menaikkan level pengusaha dari usaha mikro menjadi kecil dan pengusaha kecil ke menengah,” kata Arsjad. “Mari bergerak bersama dan bergotong royong untuk memajukan dunia usaha demi cita-cita Indonesia Emas 2045.”
Sementara itu, Ketua Umum HIPPI periode 2023-2028 Erik Hidayat mengatakan, HIPPI siap ditugaskan KADIN untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. HIPPI berkomitmen ikut berkontribusi untuk meningkatkan pengusaha level menengah nasional menjadi 2 persen dari total penduduk Indonesia. “Perlu ada keseimbangan antara investasi asing dan dukungan serta perlindungan Pemerintah kepada pengusaha nasional,” kata Erik.
Erik mengatakan, HIPPI akan menjadi organisasi yang aktif melakukan check and balance terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah, terutama di bidang ekonomi. Sikap HIPPI itu agar Pemerintah memiliki keberpihakan pada pengusaha nasional serta sistem ekonomi yang menekankan keberlanjutan atau sustainability daripada keuntungan jangka pendek saja.