Kadin Apresiasi Pemerintah Relaksasi Izin Usaha Konstruksi
JAKARTA–Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengapresiasi langkah pemerintah, melalui Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengakomodasi permohonan relaksasi kebijakan usaha konstruksi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PUPUR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Aturan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2022 yang ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Kadin melihat kebijakan relaksasi dapat menjadi stimulus dalam menumbuhkembangkan sektor usaha jasa konstruksi khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Arsjad mengatakan, relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah.
“Hal ini diperlukan juga untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional yang adil, inklusif, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad memimpin pertemuan dengan 13 asosiasi badan usaha konstruksi. Asosiasi tersebut adalah GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), AABI (Asosiasi Aspal Beton Indonesia) GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia), AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia), PERKINDO (Persatuan Konsultan Indonesia).
Lalu, GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia), ASPEKNAS (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional), AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia), GAPENRI (Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia), AKTI (Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia), ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia), dan ASKONAS (Asosiasi Kontraktor Nasional).
Hasil pertemuan itu disampaikan Arsjad kepada Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur, Insannul Kamil mengatakan, sebagian besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan. Antara lain, rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan; rekaman Kontrak Kerja Konstruksi sebagai persyaratan Penjualan Tahunan beberapa sub-klasifikasi.
Lalu, persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi Badan Usaha dan persyaratan penggunaan satu tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan lima sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama.